Latar Belakang - Blog KP3S
Headlines News :
Home » » Latar Belakang

Latar Belakang


Sejak reformasi digulirkan tahun 1998, maka arti kebijakan arah kebijakan publik dan pembangunan nasional di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat besar. Pada zaman Orde Baru, Pemerintah Pusat mempunyai peran yang sangat dominan dalam penyelenggaraan negara, sementara Pemerintah Daerah hanya menunggu perintah Pemerintah Pusat dalam menjalankan roda pemerintahannya. Namun kini, daerah diberikan kewenangan yang sangta besar di dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Pembangunan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Dengan prinsip otonomi daerah ini, pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan untuk memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan peningkatan kerja daerah yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui strategi pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh daerah/wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Kenyataan yang ada adalah bahwa pembangunan nasional yang selama ini dilaksanakan justru telah menimbulkan kesenjangan antara daerah yang begitu tajam. Resources daerah-daerah yang kaya tidak dapat dinikmati dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh mereka yang mendiami wilayah/daerah tersebut. Dampak yang timbul adalah tingginya tingkat ketergantungan pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah tingkat atas (provinsi dan pemerintah pusat) atas sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah. Dampak lainnya adalah terabaikannya kemampuan/kemandirian masyarakat lokal di dalam membangun dan mengelola potensi daerahnya serta tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat yang lebih mencerminkan kondisi nyata dalam kehidupan masyarakat di daerah, yang mana hal ini akan menghambat peningkatan kehidupan berdemokrasi.


Kondisi lain yang dapat dicermati dan tidak meratanya pembangunan antar wilayah/daerah sebagaimana dikemukakan di atas, adalah belum efektif dan optimalnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di mana antara lain disebabkan oleh wilayah pelayanan dan rentang kendali pemerintahan yang sangat luas serta pertumbuhan ekonomi daerah yang tidak dapat dipacu untuk melaju/bertumbuh dengan cepat, hal ini menciptakan kesenjangan sosial ekonomi masyarakat dan berdampak pada aspek keamanan dan ketertiban, serta pelayan kepada publik menjadi sangat lambat.


Berdasarkan deskripsi ini, gagasan pemekaran wilayah dianggap sebagai strategi yang tepat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dibenarkan secara yuridis.

Yang menjadi pertanyaan kini, apakah calon Provinsi Pulau Sumbawa memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonom baru. Untuk menentukan diperlukan adanya sebuah kajian secara holistik terhadap syarat yang ada.


Dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pasal 5 Ayat (1) berbunyi: “Pembentukan daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat Administrasi, Teknis dan Fisik kewilayahan.

Untuk pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa harus dipenuhi 3 syarat yaitu:
  1. Syarat administrasi; 
  2. Syarat teknis; 
  3. Syarat fisik kewilayahan

 Yang termasuk dalam syarat administratif pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa meliputi:
  1. Aspirasi dari masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Forum Komunikasi Kelurahan (FKK); 
  2. Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/Kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; 
  3. Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; 
  4. Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; 
  5. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan 
  6. Rekomendasi Menteri.

Dalam peraturan pemerintahan Nomor 78 Tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan Dari Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah telah ditentukan bahwa pemberian skor untuk pembentukan provinsi menggunakan pembanding Provinsi. Provinsi yang akan menjadi pembanding Provinsi Pulau Sumbawa adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di samping itu, provinsi induk juga akan dibandingkan dengan indikator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dengan demikian, ada 3 data syarat teknis yang harus dicari dan dianalisis, yaitu data yang berasal dari Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan provinsi induk, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya pulau Lombok.


Data yang berasal dari ketiga provinsi itu, yang harus dibandingkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan Dari Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah telah ditentukan 11 faktor dan 35 indikator yang harus dianalisi dan dibandingkan antara Provinsi Pulau Sumbawa dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan antara provinsi induk, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Pulau Lombok dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kesebelas faktor itu, meliputi:

  1. Kemampuan ekonomi; 
  2. Potensi daerah; 
  3. Sosial budaya; 
  4. Sosial politik; 
  5. Kependudukan; 
  6. Luas daerah; 
  7. Pertahanan; 
  8. Keamanan; 
  9. Kemampuan keuangan; 
  10. Tingkat kesejahteraan masyarakat; dan 
  11. Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.

Syarat fisik, meliputi:

  1. Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota; 
  2. Lokasi calon ibukota; 
  3. Sarana dan prasaran pemerintahan.

Persoalannya, kini apaka ketiga syarat itu telah dipenuhi oleh calon Provinsi Pulau Sumbawa. Ketiga syarat itu belum dipenuhi oleh calon Provinsi Pulau Sumbawa. Untuk memenuhi ketiga syarat itu maka perlu dilakukan kajian daerah secara holistik (menyeluruh). Ada 2 kegiatan yang mendesak untuk dilakukan, yaitu:

  1. Kajian daerah terhadap syarat teknis pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa; dan 
  2. Kajian terhadap letak lokasi ibukota calon Provinsi Pulau Sumbawa.


Kedua hal di atas, sangat mendesak untuk dikaji, dianalisis, dan dibandingkan. Sehingga dengan adanya hasil analisis dan kajian tiu, dapat diketahui, apakah Provinsi Pulau Sumbawa memenuhi syarat sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari induknya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BThemes

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Blog KP3S - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya